Mimpiku ...

Menjadi apa adanya diriku ... Memberi yang terbaik dan terindah Tuk mereka yang tercinta

Friday, November 09, 2007

Pareto, Al Hasyr : 7 dan zakat.

Pada sebuah sesi kuliah, pas jaman masih kuliah dulu (halah), sekelompok adik angkatan mempresentasikan tentang distribusi Pareto.
Siapa sih Pareto itu ?
Ini nih penjelasannya.
Vilfredo Pareto adalah seorang ekonom asal Italia yang menemukan Prinsip Pareto atau juga dikenal dengan Aturan 80 : 20.
Pada awalnya ia meneliti tentang hubungan antara pendapatan dan kekayaan. Dari penelitian tersebut ia dapat menyimpulkan bahwa 80% kekayaan di Italia hanya dimiliki oleh 20% dari total populasi penduduknya. Ternyata hal itu tidak hanya berlaku di Italia, tapi juga di berbagai negara lainnya. Dan ternyatanya lagi, aturan 80:20 ini tidak saja berlaku pada bidang ekonomi, tapi juga pada hal lain. Misalnya saja kita hanya menggunakan 20% dari keseluruhan pakaian kita pada 80% waktu yang kita miliki, atau 80% transaksi penjualan yang terjadi dilakukan oleh 20% dari keseluruhan klien, dsb.
Saya jadi tercenung mendengar penjelasan itu. Terbayang berbagai kesenjangan dan ketimpangan yang terjadi selama ini.
Ternyata bener juga ya ... Jadi kalau menurut Prinsip Pareto, 80% kekayaan yang ada di Indonesia hanya dimiliki oleh 20% saja dari seluruh populasi penduduk Indonesia. Ck ck ck, pantesan yang kaya ya kayaaa banget, sedang yang miskin jadi miskiiinnn banget.
Tiba-tiba teringat penggalan Qur'an surat Al Hasyr ayat 7
" ... kayLaa yakuuna duulatan bainal aghniyaa i minkum ..."
"supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu".
Hmmm, bahkan Al Qur'an sejak jauh-jauh abad sudah mengingatkan akan terjadinya fenomena ini. SubhanaLLah ... itulah salah satu mu'jizat Al Qur'an.
Dan ternyata, ga hanya sampai di peringatan, tapi islam juga memberikan solusi dari permasalahan yang terjadi, yaitu dengan memberlakukan kewajiban berzakat bagi umat Islam yang mampu.
Sungguh suatu sistem hidup yang menyeluruh dan sempurna.
Hanya sayangnya, masih ada, bahkan banyak pemeluk-pemeluknya yang belum benar-benar menjadikan Islam sebagai pedoman hidup dan belum menerapkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk perintah zakat tersebut. Jadinya timbullah fenomena 80 : 20 tadi.
Saya pernah dapat cerita dari seorang ustadz, tentang seorang pengusaha yang meminta tolong pada sebuah lembaga pengumpulan zakat untuk menghitung berapa rupiah zakat maal yang harus ia bayarkan. Ternyata setelah dihitung, zakat maal yang harus dibayarkan oleh pengusaha itu sebesar ratusan juta rupiah (saya lupa tepatnya berapa). Bayangkan, berapa total kekayaan pengusaha tersebut, wong 2,5 %nya saja mencapai ratusan juta rupiah.
Itu hanya dari satu orang pengusaha saja, sedangkan di Indonesia ini kan banyak sekali pengusaha yang saya yakin kondisi kekayaannya tak jauh beda bahkan lebih dari pengusaha tadi.
Hfff, seandainya seluruh muslim sadar akan kewajiban zakat ini, akan ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk membenahi kesenjangan yang terjadi.
Yah, bisa diawali dari diri sendiri. Meskipun jumlah harta kita belum masuk nishab, ga ada salahnya menyisihkan 2,5% dari jatah bulanan yang didapat untuk mereka yang membutuhkan.
Sepakat ?!

No comments: